Narmada, Lombok Barat (Kilasntb.com) - Polsek Narmada melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menertibkan sejumlah pedagang minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Narmada, Selasa (7/9) pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Narmada, Kompol I Nyoman Nursana, S.H., yang memimpin langsung penertiban itu mengatakan Ia dan Timnya telah menertibkan 15 warung miras yang saat itu sedang beroperasi.
Dalam penertiban itu, ia juga memanggil para pemilik warung miras dan mendatanya.
"Dari warung-warung itu, berhasil disita ratusan botol miras tradisional seperti Tuak dan Brem, termasuk minuman alkohol lainnya seperti anggur dan bir berbagai merkpun ikut tersita," ungkap Kapolsek Narmada saat dikonfirmasi.
Dikatakan dia, penertiban yang melibatkan 30 personil Polsek Narmada berjalan dengan lancar, tertib dan kondusif. (Fie)
Tags
Hukrim

