Mataram (Kilasntb.com) - Jelang Nataru, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menggagalkan 105,46 gram Sabu siap edar di Kota Mataram, pada Minggu (04/12) pukul 14.00 wita.
"Paket Narkotika jenis Sabu tersebut dikemas di dalam kardus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombeng," ungkap Kasubdit II Direktorat Resnarkoba Polda NTB, Kompol Harjanto Saksono, S.Sos.
Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SI alias Nyek (32), asal Lombok Tengah dan YI alias Onyong (26) Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram.
"Keduanya hendak mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Sriwijaya Kota Mataram," ujar Harjanto.
Setelah paket digeledah, polisi menemukan isi kardus terdapat pakaian rombeng yang di dalamnya ada 1 klip sedang, berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.46 gram.
Selanjutnya pukul 17.00 wita, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke penerima paketan tersebut, KH alias Aris (40) di Dusun Karang Bata, Abian Tubuh Kota Mataram, ia ditangkap saat sedang duduk bersama rekannya di halaman rumah.
"Ketiganya akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya. (Fie)
