Polres Lombok Utara Tangkap Otak Peredaran Uang Palsu


Lombok Utara (Kilasntb.com) - Sempat viral di media sosial soal keluhan warga tentang peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Lombok Utara beberapa waktu lalu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil menangkap otak pengedar upal itu, yakni seorang warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, berinisial Y (27), pada Senin (31/1).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H. mengatakan timnya mendapat informasi tentang adanya paket upal yang dikirim dari Pulau Jawa dengan tujuan alamat pelaku.

"Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung," ungkap Wayan Sudarmanta saat konferensi pers, pada Kamis (3/2).

Ia mengatakan, isi paket itu adalah sejumlah upal senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui memesan upal tersebut kepada seseorang di Jawa Barat yang diakuinya kenal di Facebook. Ia memesan dengan sistem COD dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

"Saya menukarkan upal itu dengan membelanjakannya," kata pelaku.

Dikatakan Kapolres, ia bersama timnya sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Jawa Barat untuk mengungkap. 

"Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini," pungkasnya.

Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama