Lombok Utara (Kilasntb.com) - Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara dalam sepekan terakhir, berhasil menggelandang lima orang terduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kelima terduga pelaku ini, berasal dari luar Lombok Utara," ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H. saat konferensi pers, pada Kamis (3/2).
Ia mengatakan, kelima terduga pelaku yakni, Pak Haji (39), SI (41), MHM aloas Johan (19), SPT (46) dan Y (32) ditangkap atas tiga kasus penangkapan Narkoba di beberapa TKP, yakni di Jalan Lintas Pusuk, Lombok Utara, Gunungsari Lombok Barat, Pantai Klui dan terakhir, di Desa Gondang, Kecamatan Gangga.
"Dari tiga kasus sepekan ini, total berat bruto keseluruhan barang bukti berupa dugaan narkotika jenis Sabu adalah seberat 12,32 gram," jelasnya.
Dalam keterangannya, Sudarmanta memaparkan kelima terduga pelaku adalah dominan sebagai kurir dari luar Lombok Utara dengan tujuan Lombok Utara sebagai tujuan pemasaran.
"Sementara asal muasal barang tersebut berasal dari bandar yang berbeda dan semuanya tetep kami dalami," tandasnya.
Kelima pelaku akan dibidik dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurunga. (Fie)