Polisi Ciduk Pencuri Motor Enam TKP dan Dua Penadah Motor Curian
Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor enam TKP dan dua penadahnya, pada Minggu (27/3).
Penangkapan ini terungkap setelah pelaku berinisial HB alias Heru (34), warga Ampenan, Kota Mataram melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Lalu Jaya Usman Samsurijal (52) yang tengah terparkir tanpa kunci stang di pinggir jalan depan salah satu Masjid di Batu Jai Praya Barat, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. mengungkapkan pelaku Heru melakukan pencurian sepeda motor di enam TKP yang didominasi di wilayah Lombok Tengah dan satu lokasi di Dasan Cermen, Kota Mataram.
"Pelaku melakukan aksinya dengan berjalan kaki seorang diri dengan modus kunci tergantung," terang Kadek Adi saat dikonfirmasi pada Senin (28/3).
Disampaikan Kadek Adi, setelah pihaknya melakukan pengembangan, muncul dua orang nama penadah hasil curian Heru asal Lingsar, Lombok Barat yakni HZ alias Mekan (27) dan AI alias Indra (24).
"Pelaku Heru menjual sepeda motor curiannya merk Suzuki Thunder warna hitam lis biru DR 3175 V pada HZ alias Mekan melalui perantara. Kemudian digadaikan pada Al alias Indra, seharga Rp 500 ribu," pungkasnya.
Malang nasib Heru, atas tindakannya, ia terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara si penadah akan diganjar Pasal 480 KUHP.
"Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah siang ini ke Lombok Tengah," tandasnya.(Fie)

Komentar
Posting Komentar