Gelar Kasus Pembegalan Amaq Sinta, Polda NTB Masih Dalami Motif Kejahatan


Nusa Tenggara Barat (Kilasntb.com) - Pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Raya Dusun Bebila, Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu (10/04/2022). 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Hari Brata dan Wakilnya, AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. menjelaskan kronologi saat korban bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti Kecamatan Praya Timur dibegal. Korban yang menggunakan sepeda motor scoopy warna merah menuju arah Lombok Timur tiba-tiba diikuti oleh empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor.

"Korban dipepet dan dihadang oleh OP (21) dan P (30), dan diminta menyerahkan sepeda motornya. Sementara W (22) dan HI (17) berada di belakang untuk melihat situasi," terangnya.

Dijelaskan Artanto, saat korban dihadang, tersangka P yang posisi digonceng oleh tersangka OP, langsung turun dari sepeda motor dan langsung menebas korban dengan menggunakan senjata tajam. Namun korban menangkis dengan senjata tajam dan turun dari sepeda motor.

"Seketika tersangka P langsung mengambil sepeda motor untuk dibawa kabur. Korbanpun melakukan perlawanan yang mengakibatkan P dan OP tewas akibat luka tusuk senjata tajam," ujarnya.

Salah satu tersangka pembegal Amaq Sinta W

Melihat temannya sudah terkapar, tersangka W mengeluarkan pedangnya untuk menyerang korban. Melihat korban melakukan perlawanan, W dan HI  melarikan diri.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menambahkan keempat tersangka memang sudah merencanakan aksi mereka di tempat mereka pesta miras dengan disaksikan oleh rekan tersangka yakni YS dan WN.

"Minggu ini kami mempercepat pemberkasan agar proses hukumnya tidak memakan waktu terlalu lama," katanya.

Hari Brata mengatakan, Polda NTB masih mendalami motif kasus ini, karena diketahui kawanan ini sudah sering beraksi.

"Untuk dua tersangka yang meninggal, penyidikannya berhenti, tersangka W ditahan di Polda NTB, sementara HI yang masih di bawah umur di tahan di Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.

Seluruh barang bukti berupa satu buah pedang sepanjang 90 cm, pisau panjang sepanjang 40 cm dan sabit sepanjang 60 cm, serta kendaraan bermotor turut disita.

"Tersangka terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Hari. (Fie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama