DPO Narkoba Asal Bima “Boy Dara” Ditangkap di Pontianak, Mengaku Setor Rp1,6 Miliar ke Perwira Polisi

DPO kasus narkoba Abdul Hamid alias Boy (Dok. Istimewa)

Kalimantan Barat (Kilasntb.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Abdul Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam pemeriksaan awal, pria asal Bima itu mengaku pernah menyetor uang hingga Rp1,6 miliar kepada seorang perwira polisi di Bima untuk melindungi bisnis sabu.

Penangkapan terhadap Abdul Hamid dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengejaran setelah tim menerima informasi keberadaan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka A. Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang terkait jaringan peredaran narkotika,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Maret 2026.

Bersembunyi dan Berpindah Tempat

Menurut Eko, tim Bareskrim mulai melacak keberadaan Abdul Hamid setelah memperoleh informasi bahwa ia berada di Pontianak. Tim yang dipimpin Kasubdit IV kemudian melakukan observasi dan pengawasan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Salah satu lokasi yang sempat didatangi adalah sebuah kamar di Guest House 9-Haan di Pontianak. Namun saat dilakukan pengecekan, tersangka sudah tidak berada di tempat tersebut.

Tim kemudian menemukan lokasi lain di sebuah rumah di kawasan Regata Paris, Pontianak Tenggara. Dari hasil penelusuran, diketahui tersangka sempat tinggal di rumah tersebut sebelum akhirnya dipindahkan ke gudang milik seorang warga di Sungai Raya.

“Tim kemudian bergerak ke gudang di Jalan Sungai Raya Dalam dan berhasil mengamankan tersangka A. Hamid alias Boy,” ujar Eko.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM, kartu identitas, dan surat izin mengemudi atas nama tersangka.

Mengaku Setor Rp1,6 Miliar

Dalam pemeriksaan awal, Abdul Hamid mengaku pernah memberikan uang kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut disebut sebagai imbalan agar bisnis peredaran sabu yang ia jalankan di wilayah Bima tidak diganggu.

Menurut pengakuannya, setoran itu dilakukan dalam lima tahap sepanjang Mei hingga September 2025 dengan total Rp1,6 miliar.

Setoran pertama dan ketiga masing-masing Rp400 juta disebut ditaruh dalam plastik hitam di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Setoran kedua Rp400 juta dilakukan dengan memasukkan uang ke mobil Malaungi saat bertemu di sebuah pusat kebugaran di Bima.

Uang tersebut diduga selanjutnya diberikan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang juga terjerat kasus narkoba dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara dua setoran terakhir masing-masing Rp200 juta disebut diberikan di belakang mess dan di pinggir jalan dekat sebuah hotel di Bima.

Kabur ke Jakarta hingga Pontianak

Eko mengatakan tersangka kabur dari Bima setelah mendengar isu bahwa praktik setoran tersebut mulai terungkap.

Ia terlebih dahulu terbang ke Jakarta untuk menemui kekasihnya sebelum akhirnya meminta perlindungan kepada rekannya, Erwin Iskandar atau dikenal sebagai Koko Erwin.

Menurut pengakuan tersangka, Koko Erwin kemudian menyarankan agar ia bersembunyi di Pontianak dan mempertemukannya dengan seorang rekannya di kota tersebut.

Pada 21 Februari 2026, Abdul Hamid bersama kekasihnya berangkat ke Pontianak dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.

Polisi menyatakan Abdul Hamid selanjutnya akan diserahkan ke Polda Nusa Tenggara Barat untuk proses hukum lanjutan terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama