Genggam 1,5 gram Sabu, Seorang Petani Harus Berurusan Dengan Polisi


Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Seorang petani di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah, EZ (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah lantaran kepemilikan 1,5 gram Sabu, pada Selasa (17/05/2022).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.IK, M.H. melalui Kasat Narkoba, Iptu Hiskia mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu.

Dikatakannya, atas informasi itu, Tim Cobra Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.  

"Setelah mengetahui ciri-ciri terduga dan keberadaannya, tim kami langsung melakukan penangkapan," ujar Hiskia saat dikonfirmasi media, pada Jumat (20/05/2022).

Hasil penggeledahan pada Selasa sore itu, ditemukan satu poket plastik klip transparan, berisikan kristal bening diduga Sabu.

"Saat penangkapan, Sabu yang terbungkus klip transparan itu berada di genggaman tangan kanan EZ," katanya.

Guna kepentingan penyelidikan, EZ terpaksa harus menginap di Polres Lombok Tengah. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama