Mataram (Kilasntb.com) - Kepala BNNP NTB, Brigjen Gagas Nugraha, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyatakan penolakan keras jika narkoba sampai dilegalkan di Indonesia.
"Jika ada yang setuju, tangkap saja," serunya dengan tegas.
Hal ini ia utarakan saat pemusnahan barang bukti ungkap kasus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional tahun 2022, pada Selasa (21/06/2022).
Bertempat di Kantor BNNP NTB, disaksikan oleh seluruh pihak-pihak terkait, Gagas menyebut pihaknya berhasil mengungkap dan menggagalkan tiga kasus peredaran gelap Narkotika selama 6 bulan terakhir.
"Dari tiga kasus tersebut, kami berhasil meringkus 12 tersangka dengan seluruh barang bukti berupa Sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 757,01 gram. Selain itu, uang tunai keseluruhan sejumlah Rp 261.878.000,- dan beberapa alat komunikasi serta kendaraan roda dua pun turut kami sita," terangnya.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati minimal : Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Minimal : 1 Milyar. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB.
Ia juga menyampaikan, BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.
"Kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing," tandasnya. (Fie)