Kabur ke Bali, WNA Korea Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

Pelaku pemerkosaan WNA asal Korea Selatan berinisial WK, 22 tahun (Dok. Polres Lombok Utara)

Lombok Utara (Kilasntb.com) — Pelarian seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial WK, 22 tahun, berakhir di Bali. Pria yang diduga memperkosa sesama warga Korea di kawasan wisata Gili Trawangan itu ditangkap tim Satreskrim Polres Lombok Utara setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

WK dibekuk di Polsek Kuta, wilayah hukum Polresta Denpasar, Rabu sore, 22 April 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Polisi melacak keberadaannya setelah mendeteksi tersangka berada di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Gili Trawangan.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” kata Wilandra.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Lombok Utara pada 11 April 2026. Korban melapor setelah berkoordinasi dengan pihak konsulat Korea Selatan. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di salah satu penginapan kawasan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Begitu menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei dan sarung bantal bercak darah, pakaian korban, sandal milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Menurut Wilandra, penyelidikan mengungkap tersangka meninggalkan lokasi hanya beberapa jam setelah kejadian. Polisi menduga WK berusaha kabur untuk menghindari proses hukum.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Polres Lombok Utara juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka. Selain itu, komunikasi dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali guna mempercepat proses pelacakan.

Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di Bali sebelum diamankan dan dibawa kembali ke Lombok Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, WK dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a KUHP baru. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini kembali menyorot keamanan kawasan wisata internasional di Gili Trawangan yang selama ini menjadi tujuan favorit wisatawan mancanegara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu meski pelaku merupakan warga negara asing. (PR/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama