Bermodal Nota Toko Emas, Tiga Perempuan Diduga Tipu Warga Lombok Utara dengan Emas Palsu

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45), warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Dok. Polres Lombok Utara)

Lombok Utara (Kilasntb.com) — Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus penjualan emas palsu yang dilakukan tiga perempuan asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan nota toko emas palsu untuk meyakinkan korban.

Tiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra mengatakan, kasus itu terungkap setelah seorang warga di Kecamatan Bayan melapor karena merasa tertipu usai membeli cincin yang disebut sebagai emas asli.

“Korban membeli cincin tersebut seharga Rp 2,85 juta dan dilengkapi nota toko emas sehingga terlihat meyakinkan,” kata Wilandra, Selasa (29/4/2026).

Belakangan, korban mengetahui cincin tersebut bukan emas asli setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut. Polisi menduga nota pembelian palsu menjadi bagian utama dari modus pelaku untuk mengelabui korban.

Sejumlah barang bukti berupa nota pembelian emas (Dok. Polres Lombok Utara)

Menurutnya, kasus mulai terbongkar ketika salah satu pelaku kembali datang ke toko korban beberapa hari setelah transaksi pertama untuk menawarkan emas lain dengan pola yang sama.

“Korban mulai curiga karena sebelumnya cincin yang dibeli ternyata palsu. Saat pelaku datang lagi menawarkan emas, korban langsung mengamankan dan melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lain di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita lima cincin emas palsu, nota toko emas palsu, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

“Para pelaku mengakui menjual emas palsu dengan menyertakan nota agar korban percaya bahwa barang tersebut asli,” kata Komang.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan serupa yang melibatkan para pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lain dengan modus yang sama,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama