Mataram (Kilasntb.com) - Seorang musisi berinisial RS (24) alias Danil terpaksa harus merayakan Idul Adha tahun ini di dalam sel, lantaran ditangkap polisi saat kedapatan membawa paketan daun ganja kiloan dengan sepeda motor, pada Sabtu sore (9/07/2022).
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram setelah menerima paket berbungkus plastik berwarna hitam dari seorang kurir paket jasa pengiriman di seputaran Jalan Lestari Gang Tanwirul Qulub Pejarakan Karya, Ampenan Kota Mataram.
Disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi membuka bungkusan itu, ternyata isinya bungkusan daun ganja yang terbungkus bed cover.
Kepada polisi, ia mengakui telah memesan ganja dengan cara patungan modal bersama rekannya.
"Saya tidak tahu teman saya membeli berapa ganja itu, yang jelas saya kasih uang Rp 8 juta," kata terduga pelaku saat diintrogasi di tempat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan terduga merupakan hasil informasi dari Bea Cukai Mataram.
"Informasi yang kami dapatkan ganja itu berasal luar Kota Mataram," kata Yogi.
Polisipun sasar tempat tinggal terduga pelaku. Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan daun ganja dalam plastik bening.
Sementara itu, rekan patungan terduga pelaku masih dalam pengejaran. "Saat kami akan tangkap di rumahnya, ia sudah kabur lewat pintu belakang," kata Yogi.
"Saat ini RS beserta barang bukti Ganja, alat komunikasi dan barang bukti lainnya telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan," jelasnya. (Grc)
Tags
Hukrim