Demi Kebutuhan dan Miras, 4 Maling Rela Memanjat Pagar


Mataram (Kilasntb.com) - Pencurian dengan cara memanjat pagar seng kemudian merusak pintu rumah dengan obeng, terjadi pada Selasa (26/05/2022) di sebuah rumah seputaran Jalan Ancar, Lingkungan Kekalik Baru.

Kapolsek Pagutan, Iptu I Putu Sastrawan, S.H mengatakan pihaknya sudah menangkap satu orang tersangka yakni SUA, pada Sabtu (16/07/2022) sementara D, B dan AM masih dalam pencarian alias DPO.

"Keempatnya menggasak rumah korban yang ditinggal mudik ke Jawa sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban yang saat itu ditaruh dalam kamar dan kamar anak," kata Sastrawan saat konferensi pers pada Senin (18/07/2022).

Kepada polisi, tersangka mengakui mencuri sepeda, kompor gas dan gitar.

"Sepeda yang saya curi, saya jual seharga Rp 150 ribu, kompor gas dan gitar seharga Rp 100 ribu. Hasilnya  untuk membeli rokok dan minuman keras," jelas pelaku.

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Pagutan.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun." tutup Kapolsek . (Grc)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama