Palsukan Surat Kendaraan, Warga Di Mataram Ditahan Polisi


Mataram (Kilasntb.com) - Diduga palsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios, seorang paruh baya berinisial WP (58) warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram harus berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K saat konferensi pers, pada Jumat (20/08/2022) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara. 

"Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,"jelas Kadek.

Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK, kemudian sopir di introgasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut," jelas Kadek.

Menurut Kasat, bahwa blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk kendaraan roda dua. Namun data di dalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4.

Berdasarkan informasi, sebelumnya WP sudah dua kali berkasus dan diproses, yang pertama kasus pidusia, kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang diproses saat ini.

"Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib," beber Kadek.

Namun Kasat menjelaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan dari mana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.

"Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini," jelasnya.

Terkait tindakan ini WP disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama