![]() |
Warga binaan penerima remisi didamping Kalapas Kelas II A Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si |
Lombok Barat (Kilasntb.com) - Empat Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram dinyatakan langsung bebas pada Puncak HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.
Pembebasan narapidana ini disampaikan Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar saat digelarnya penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak, pada Rabu (17/08/2022).
"Hari ini ada tiga orang dari Lapas Mataram dan satu orang lagi dari Lapas Perempuan yang langsung bebas," sebut Akbar.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Akbar menyebut pada pemberian Remisi Khusus Tahun 2022 ini Lapas Kelas II A Mataram menyumbang jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yaitu 786 narapidana dari total 1365 warga binaan.
"Total 786 narapidana itu terdiri dari 396 orang dengan Pidana umum dan 390 dengan Pidana khusus. Karena jumlah hunian warga binaan di Lapas Kelas II A Mataram meningkat tahun ini, maka jumlah yang kami usulkan juga meningkat," ujarnya. (Fie)