![]() |
| Temuan roti berjamur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Barat (Dok. BBPOM Mataram) |
Lombok Barat (Kilasntb.com) — Temuan roti berjamur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Barat memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan keamanan pangan dalam program pemerintah tersebut.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat menelusuri sumber produk setelah menerima laporan masyarakat mengenai roti yang diduga berjamur dalam paket makanan program MBG.
Dari hasil pemeriksaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tim menemukan bahwa roti tersebut dipasok oleh salah satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lombok Barat.
Namun, UMKM tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat dasar produksi pangan olahan untuk distribusi kepada masyarakat.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi pemasok dalam program MBG, mengingat makanan tersebut diperuntukkan bagi siswa sekolah.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan pentingnya pengawasan keamanan pangan dalam program penyediaan makanan bagi anak-anak.
“Pengawasan keamanan pangan harus diperketat. BPOM akan meningkatkan kompetensi penyedia pangan dan melakukan pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Taruna.
Produk roti tersebut sempat terdistribusi ke sejumlah sekolah penerima manfaat program MBG. Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, roti tersebut belum dikonsumsi siswa karena kegiatan belajar mengajar berlangsung pada bulan Ramadan.
Sebagai langkah sementara, BBPOM Mataram bersama Dinas Kesehatan Lombok Barat menghentikan distribusi produk dari UMKM pemasok hingga seluruh persyaratan keamanan pangan dipenuhi.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan dalam implementasi program pangan berskala besar yang melibatkan banyak pemasok lokal. BBPOM mengimbau seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam program pemerintah untuk memastikan proses produksi memenuhi standar keamanan pangan, termasuk kepemilikan sertifikasi higiene sanitasi serta izin edar produk. (Fd)
