![]() |
Guru Rani saat ditemukan tewas di kamar mandi rumah dan tersangka saat melakukan reka ulang pembunuhan Rani. |
Lombok Barat (Kilasntb.com) - Seorang mandor tukang bangunan berinisial S yang menjadi otak pembunuhan guru private bernama Haerani alias Rani (29) tiba di rumah korban di BTN Citra Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat pada Selasa pagi (30/07/2022), untuk rekonstruksi peristiwa pembunuhan Guru Rani, 29 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K mengatakan reka ulang di rumah Rani terdiri dari 27 adegan termasuk menit-menit pembunuhan Rani.
"27 adegan telah diperagakan oleh tersangka, di mana pada adegan awal tersangka dan korban masih sempat ngobrol santai di ruang dapur sambil bercanda-canda, karena keduanya sudah menjalin hubungan pacaran," kata Kadek.
Dalam salah satu adegan tersebut korban sempat meminta tersangka untuk segera dinikahi lantaran korban sudah merasa telat datang bulan.
Tepat di adegan ke 8 - 15, pembicaraan korban mulai memanas hingga terjadi pemukulan pada mulut korban lantaran tangan kanan tersangka digigit oleh korban sebagai bentuk kekesalan korban atas pengakuan tersangka yang telah mempunyai istri.
"Di sinilah mereka mulai cekcok serius. Bahkan tersangka seakan terpojok, korbanpun meluapkan kekesalan dengan menggigit jari tangan kanan tersangka hingga tersangka akhirnya memukul keras mulut korban dengan tangan kiri sampai gigi korban patah," ungkap Kadek.
Dikatakan Kadek, setelah adegan 15 hingga akhir, situasi semakin panas. Tersangka mulai panik hingga melakukan sesuatu yang mengarah untuk menghilangkan nyawa korban.
"Tersangka mengakui bahwa setelah dipukul, korban lalu diseret ke kamar mandi dan dibenturkan kepalanya pada dinding tembok kamar mandi. Akibatnya korban lemas dan tak berdaya menahan rasa sakit di kepala belakang," ucap Kadek.
Saking paniknya tersangka mengambil kain yang digunakan untuk mengikat tangan, leher serta mulut dan hidung korban. Setelah merasa cukup tersangka lalu keluar meninggalkan rumah korban.
"Seluruh adegan yang diperagakan sangat sesuai baik dari hasil olah TKP pertama, pengakuan tersangka maupun hasil outopsi terhadap korban yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB," jelasnya.
Sementara, mandor tukang bangunan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tuduhan lainnya seperti Pasal 340 KUHP masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan apakah ada hal-hal yang menjurus Pembunuhan berencana seperti yang tercantum pada Pasal 340 KUHP itu," tandas Kadek. (Fie)