![]() |
| Penyerahan penghargaan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Imam Ahmadi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Raba, Tajudinur (Dok. Rutan Raba) |
Bima (Kilasntb.com) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) meraih Peringkat I dalam kategori Utilisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk satuan kerja dengan nilai aset di bawah Rp30 miliar pada ajang Anugerah Reksa Bandha Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Imam Ahmadi, pada Kamis, 16 April 2026.
Capaian ini menempatkan Rutan Raba sebagai satuan kerja dengan kinerja terbaik dalam pemanfaatan dan penatausahaan aset negara pada kelompoknya. Penilaian dilakukan berdasarkan aspek ketertiban administrasi, tingkat pemanfaatan aset, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan BMN.
Kepala Rutan Kelas IIB Raba, Tajudinur, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil dari konsistensi dalam pengelolaan aset yang tertib dan terukur. “Kami memastikan setiap BMN tercatat dengan baik, dimanfaatkan sesuai kebutuhan, dan dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Tajudinur, pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan. “Aset yang tertata dengan baik akan mendukung kinerja petugas dan efektivitas layanan di dalam rutan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan internal untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan BMN. “Transparansi dan ketertiban administrasi menjadi fokus utama dalam setiap proses pengelolaan aset,” ucapnya.
Penghargaan Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Keuangan melalui KPKNL kepada satuan kerja yang dinilai mampu mengelola BMN secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Capaian ini akan kami pertahankan dengan menjaga disiplin pengelolaan aset dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” kata Tajudinur. (Fd)
Tags
Anugerah Reksa Bandha
Aset di Bawah Rp30 Miliar
BMN
KPKNL Bima
ntb
Pemasyarakatan
Pengelolaan Aset
Rutan Raba
Tajudinur
