Lombok Barat (Kilasntb.com) - Metode memiskinkan para bandar narkoba salah satu upaya memutus mata rantai sindikat kejahatan narkotika di Indonesia.
Jadi pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana narkotika merupakan salah satu langkah strategis dalam memberantas kejahatan narkotika dengan menggunakan pendekatan follow the money, follow the asset.
Hal ini disampaikan oleh Direktur TPPU Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si didampingi Sekretaris Utama BNN RI, I Wayan Sukawinaya, M.Si pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan TPPU kepada penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Kabupaten/Kota, di Hotel Aruna Senggigi, pada Rabu (14/09/2022).
Direktur TPPU Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si |
"Jika para bandar narkoba tidak punya aset, maka ia tidak akan mampu menggerakkan jaringan peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia," cetus Aldrin.
Ia mengatakan tantangan terbesar saat ini adalah kecanggihan para bandar dalam menjalankan modus operandi, yang menggunakan sistem secara terputus.
Aldrin menambahkan, tidak semua BNN Provinsi diberikan target untuk pengungkapan TPPU oleh BNN RI, kecuali sembilan provinsi seperti Riau, Kepulauan Riau, Bandar Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat dan DKI.
"Namun apabila BNN Provinsi di luar target itu bisa menggali untuk memproses TPPU, maka BNN RI akan melakukan join investigasi karena terkait dengan anggaran," beber Aldrin.
Seluruh peserta Bimtek TPPU |
Selanjutnya, Sekretaris Utama BNN RI, I Wayan Sukawinaya, M.Si mengatakan Bimtek TPPU yang dihadiri oleh 34 perwakilan BNN Provinsi sebanyak 125 orang, Dir TPPU BNN, Dir Psikotropika, Dir Intelejen, Dir Wastati, Naksa penuntut umum kejagung RI. Dengan total jumlah 175 orang, bisa menjadi wadah diskusi bagi para penyidik BNN RI dalam membahas dan memecahkan masalah terkait TPPU dari hasil kejahatan narkotika yang terjadi selama ini.
"Dengan bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan PPHTK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta instansi terkait lainnya, kita bisa memberikan penekanan kemampuan karena TPPU tidak seperti tindak pidana pada umumnya," tandasnya. (Fie)