Saat penggeledahan di kamar hotel |
Mataram (Kilasntb.com) - Dua orang mahasiswa dan satu pelajar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, pada Rabu (14/09/2022) malam di sebuah kamar hotel di Kelurahan Pejarakan Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Kedua mahasiswa itu berinisial FS (25) Dusun Saleparang, Kelurahan Taobo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, RS (20) asal Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan satu pelajar asal Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan karya, Kecamatan Selaparang Kota Mataram berinisial MY.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H membenarkan penangkapan di sebuah kamar hotel itu.
"Informasi ini kami dapat dari masyarakat bahwa di situ dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba," kata Yogi saat dikonfirmasi.
Yogi mengungkapkan, delapan poket klip bening berisi diduga Sabu siap edar berhasil ditemukan bersama perangkat alat hisabnya.
Penggeledahan di kamar kos |
"Kami tidak stop pengembangan. Berdasarkan keterangan para terduga, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di sebuah kos-kosan di Lingkungan Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram," bebernya.
Alhasil tiga terduga yakni NI (35), AB (31) dan seorang PNS berinisial WM (40) yang merupakan salah satu staf DPR Provinsi NTB ikut diamankan dengan barang bukti berupa alat hisab Sabu.
"Pengembangan selanjutnya, menuju TKP ketiga yakni Karang Bagu, di mana asal Sabu tersebut, akhirnya tiga orang yakni R (43), SI (57) yang tidak lain Ketua RT di lingkungan tersebut dan AS (24) berhasil diamankan bersama sejumlah uang tunai, masih diduga hasil penjualan," ujarnya.
Dikatakan Yogi, kesembilan para terduga yang diamankan di tiga TKP kemarin malam, masih dalam proses penyidikan. "Total berat bruto sabu keseluruhan yang ditemukan seberat 3,80 gram, sementara untuk masing-masing perannya apa, sejauh ini masih kami telusuri," tandasnya. (Fie)