Kepala BNN RI: Kepada Para Bandar Narkoba, Kalian akan Dimiskinkan


Lombok Barat (Kilasntb.com) - Sebanyak 19 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah diproses selama tahun 2022. Termasuk salah satunya masih dalam proses di BNN Provinsi Bali.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. setelah acara penutupan Bmbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Jumat (16/09/2022) di Hotel Aruna, Senggigi Lombok Barat.

"Salah satu indikator untuk mencegah, memperlambat dan menghentikan peredaran gelap Narkotika adalah dengan menghambat masalah finacial, cash flow dan transaksi para bandar Narkotika," pungkasnya.

Dikatakannya, sumber TPPU adalah berasal dari uang hasil kejahatan narkotika. "Jadi di bawah Direktorat khusus, yakni Direktorat TPPU, kepada seluruh bandar-bandar narkoba, kalian akan dimiskinkan," tegas Kepala BNN RI.

Ia pun membeberkan, meningkatnya angka pengguna narkotika sebesar 0,15% di tahun 2022 merupakan peningkatan yang significan. 

"Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran BNN khususnya di NTB agar berkomitmen mengantisipasi peredaran gelap narkotika terutama mendekati event internasional MotoGP pada November 2022 mendatang," tandasnya. (Fie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama