Kenaikan BBM Berdampak Kenaikan Tarif, Gapasdap Usulkan Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kayangan Pototano

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H.L. Mohammad Faozal dan Ketua Gapasdap, Iskandar

Mataram (Kilasntb.com) - Akibat dampak kenaikan harga BBM yang mencapai 32%, Gabungan Pengusaha Penyeberangan Sungai dan Kapal (Gapasdap) mengusulkan kepada pemerintah soal penyesuaian tarif tiket angkutan penyeberangan lintas Kayangan, Lombok Timur menuju Pototano, Sumbawa.

Awalnya, Gapasdap mengusulkan kepada pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 22,63%.

Ketua Gabungan Pengusaha Penyeberangan Sungai dan Kapal (Gapasdap), Iskandar mengatakan kenaikan harga BBM tersebut menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kenaikan biaya operasional, sebab BBM merupakan salah satu komponen terbesar dari biaya operasional kapal secara keseluruhan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, dalam hal kenaikan harga BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum mencapai harga pokok produksi (HPP) 100%," jelas Iskandar dalam rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Senin (24/10/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Mohammad Faozal mengatakan dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan dikarenakan penyesuaian harga BBM yang mencapai 32% tersebut menyebabkan kenaikan biaya operasional kapal mencapai 15% dari biasanya.

"Dari hasil pembahasan bersama beberapa pihak terkait, yakni unsur pemerintahan, yayasan perlindungan konsumen, asosiasi pengguna jasa angkutan penyeberangan (organda) dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis serta dari asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan, didapatkan hasil rekomendasi terhadap usulan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Pototano, dengan total (rata-rata) kenaikannya sebesar 10,42%, di mana angka tersebut mengadopsi 42% dari hasil perhitungan HPP," terang Faozal.

Selanjutnya angka tersebut akan diajukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk disetujui.

Faozal mengatakan, pihaknya perlu memberi sosialisasi dan permakluman kepada masyarakat soal kenaikan tarif ini.

"Ini keputusan yang berat bagi pemerintah dan pilihan yang susah. Namun di satu sisi harus mengamankan pelayanan, jadi pengusaha Kayangan-Pototano bisa tetap melayani masyarakat," pungkasnya.

Selanjutnya, sebelum tarif baru diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi hingga pemberlakuan ditandatangani oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.

"Sosialisasi yang akan dilakukan yaitu pemasangan spanduk dan baliho di dalam area pelabuhan dan lokasi keramaian dekat pelabuhan, pembagian selebaran, rilis resmi di media online, media sosial dan cetak," tandasnya. (Fie)











Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama