OTT Tramadol Ilegal di Lombok Timur, BBPOM Mataram Ungkap Peredaran via Media Sosial

operasi tangkap tangan (OTT) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram di Dusun Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Dok. BBPOM Mataram)

Lombok Timur (Kilasntb.com) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang dipasarkan melalui media sosial. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Dusun Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (21/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AS yang berperan sebagai penerima paket, serta TX yang diduga sebagai pemilik barang. Keduanya diketahui bekerja sebagai pedagang mainan keliling.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai tramadol. Obat tersebut diketahui dikirim melalui jasa ekspedisi setelah dibeli secara daring melalui media sosial.

Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kami terus melakukan pengawasan, termasuk penelusuran peredaran obat melalui platform digital. Kasus ini menunjukkan bahwa distribusi obat ilegal kini semakin memanfaatkan media sosial,” ujar Yogi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, tramadol termasuk dalam golongan obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

“Penyalahgunaan tramadol sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan, hingga berujung pada kematian,” katanya.

Menurut Yogi, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang memperjualbelikan obat tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang rentan menjadi sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Korwas PPNS Polda NTB yang turut terlibat dalam operasi tersebut menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang dan jalur distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal, terutama yang dijual secara daring. Masyarakat diminta hanya membeli obat melalui sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin, serta memastikan penggunaan obat keras sesuai resep dokter. (PR/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama