Bawa 26 Butir Ekstasi, Pemuda Sandik Diborgol Polisi

Kapolresta Mataram saat pimpin pers rilis sejumlah kasus dan tersangka M (19) berada di belakangnya.

Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda asal Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat berinisial MA (19)  di wilayah Rembiga, Kota Mataram, pada Sabtu (19/11/2022).

Penangkapan terjadi pada pukul 23.00 wita  saat tersangka melakukan transaksi di sebuah ruko.

"Saat penggeledahan,dari tangan tersangka ditemukan 26 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 7,3 gram," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H pada pers rilis, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menerima pesanan dari seseorang yang ingin membeli ekstasi dan akan dijual Rp 500 ribu per butir.

Atas tindakan tersangka, ia akan dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan atau Pasal 127 Uundang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (fie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama