Polisi Sita 5 Kg Ganja di Rumah Oknum Linmas

Narkotika jenis Ganja yang disita di rumah Oknum Linmas

Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggagalkan peredaran Ganja seberat 5 kilogram di wilayah hukumnya. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa melalui Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama  menjelaskan ada empat orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi dalam pengungkapan ini, pada Minggu (22/01/2023).

Para terduga pelaku, yakni SN (58) dan SB (43) ditangkap di Lingkungan Moncok Telaga Emas Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan Kota Mataram, SN (52) ditangkap di Lingkungan Dasan Agung Arong arong Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Sementara SBR (33), ditangkap di kediamannya tidak jauh di TKP kedua.

"Satu di antaranya keempat terduga pelaku adalah oknum dari Satuan Linmas (Perlindungan Masyarakat) di mana Ganja dalam jumlah besar ditemukan di kediamannya," kata Yogi.

Selain narkoba jenis Ganja, ditemukan pula Sabu seberat bruto 13,74 gram dan satu timbangan elektrik. Dua unit sepeda motor, telpon genggam para pelaku turut disita dan sejumlah uang tunai. Pada saat penggeledahan dua bong ditemukan milik SB dan SBR di kediaman masing-masing.

"Keempat terduga pelaku sudah ditahan dan akan ditelusuri sumber barang serta peran masing-masing dalam peredaran Ganja dan Sabu," tandasnya. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama