![]() |
| Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (DPP SP PLN) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Forum Advokasi Nasional Batch 3 yang di Nusa Tenggara Barat (Dok. PLN) |
Mataram, Kilas NTB — Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) memperkuat barisan advokasi untuk memastikan hak dan kepentingan pegawai terlindungi ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Penguatan itu dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (DPP SP PLN) melalui Pendidikan dan Pelatihan Forum Advokasi Nasional Batch 3 yang digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB), 2–4 September 2026.
Mengangkat tema “Kenali Hakmu, Lindungi Kariermu”, pelatihan tersebut tidak sekadar menjadi agenda peningkatan kapasitas organisasi.
Forum ini diarahkan untuk membentuk pengurus advokasi yang mampu bertindak cepat ketika muncul persoalan pegawai, mulai dari memahami hak, melakukan mitigasi, membangun komunikasi, hingga melakukan negosiasi dan penyelesaian konflik hubungan industrial.
Ketua DPD SP PLN UIW NTB Rusdin mengatakan penguatan kemampuan pengurus menjadi penting karena persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penanganan yang tepat sejak awal.
“Kehadiran forum pelatihan ini sangat krusial dalam mempertajam barisan pengurus advokasi di tingkat DPD se-Bali dan Nusa Tenggara,” ujar Rusdin.
Menurut dia, pengurus advokasi tidak cukup hanya memahami aturan. Mereka harus memiliki kemampuan mitigasi dan komunikasi agar potensi persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami berharap seluruh peserta dapat menyerap ilmu mitigasi preventif, komunikasi, hingga negosiasi secara optimal demi membentengi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang kondusif di lingkungan PLN,” katanya.
Batch 3 di NTB diikuti perwakilan pengurus DPD SP PLN dari UID Bali, UIW NTB, UIW NTT, dan UIP Nusra.
Materi pelatihan berfokus pada kemampuan preventif dan advokasi, komunikasi, negosiasi, serta penyelesaian konflik. Peserta yang terdiri dari Kepala Biro Advokasi dan utusan organisasi dibekali kemampuan untuk menghadapi berbagai potensi persoalan hubungan industrial.
Bagi pegawai PLN, penguatan tersebut diharapkan membuat akses terhadap pendampingan organisasi semakin siap. Ketika muncul persoalan, pengurus di daerah memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah, menjelaskan posisi hak pekerja, serta mencari jalan keluar melalui mekanisme komunikasi dan negosiasi.
Pelatihan menghadirkan jajaran narasumber dan tim advokasi DPP SP PLN, yakni Amir Machmud, S.H., M.H., Miftahus Saidin, S.H., M.Kn., Dudung Irawan, S.E., M.M., Fadlan Hidayat Damanik, Farieds, serta Zulfikar E. T.
Ketua Panitia Forum Advokasi Nasional Farieds menegaskan pengetahuan yang diperoleh peserta harus diterapkan ketika kembali menjalankan tugas organisasi.
“Pembekalan yang diberikan tidak hanya sekadar menjadi teori, tetapi benar-benar mampu diaplikasikan oleh para pengurus saat melakukan pendampingan di lapangan,” tegas Farieds.
Dia mengatakan pelaksanaan Batch 3 di NTB berjalan lancar dan diwarnai dinamika positif. Keberhasilan tersebut menjadi dorongan untuk melanjutkan rangkaian pelatihan advokasi pada batch berikutnya.
Forum Advokasi Nasional SP PLN digelar dalam lima batch di berbagai wilayah Indonesia. Batch 1 berlangsung di UID Yogyakarta, Batch 2 di UID Sumatera Utara, Batch 3 di UIW Nusa Tenggara Barat, Batch 4 di UID Sulselrabar, dan Batch 5 di UID Kalselteng.
Melalui rangkaian pelatihan tersebut, SP PLN menargetkan terbentuknya jajaran advokasi yang lebih solid dan responsif di berbagai daerah.
Bagi pekerja, tujuan akhirnya jelas: ketika hak dipersoalkan dan muncul konflik ketenagakerjaan, mereka memiliki pengurus yang siap berdiri di depan untuk memberikan pendampingan dan memperjuangkan penyelesaian secara konstruktif. (Red)
