Temukan 1 Ons Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Luar Lombok di Kos-kosan

 

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama pimpin aksi penangkapan jaringan narkoba di kos-kosan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram

Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Jumat sore (13/01/2023) menangkap seorang warga Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat berinisial ZN (40) di Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram yang membawa bungkusan plastik hitam berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat bruto 125,2 gram.

Ketika diintrogasi di lokasi penangkapan, dari keterangan ZN, ia telah mengambil barang tersebut dari AL (40) warga asal Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Barat yang tinggal di sebuah kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama bersama timnya langsung menyatroni kos-kosan tersebut dan mengamankan tiga laki-laki yakni AL (40), IF (45) asal Sekotong Lombok Barat, termasuk pemilik kos MM (40) warga Sekarbela, Pagesangan dan satu perempuan EPS (31) warga Karang Taliwang Cakranegara.

1 ons Kristal bening diduga sabu yang dibawa ZN (40) warga Labuapi Lombok Barat 

Yogi mengatakan dari hasil penggeledahan di kos-kosan tersebut ditemukan timbangan eletrik dan satu plastik klip besar bekas pembungkus diduga narkotika jenis shabu dan satu buah papan dengan lampu dilapisi kaca bening diduga sebagai tempat memecah narkotika, termasuk bong, plastik klip dan sejumlah uang tunai.

"Dari hasil temuan kami, rupanya ini bukan penyalahguna Narkoba melainkan pengedar dan bandar. Nanti akan kami kembangkan lagi sumber barang dari mana," ujar Yogi.

Para terduga pelaku sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram untuk pendalaman lebih lanjut.

"Kelimanya nanti akan dilakukan berita acara introgasi soal peran masing-masing yang bersangkutan," tandasnya. (Fie)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama