![]() |
Tiga mobil pick up curian yang disita Polres Lombok Barat |
Lombok Barat (Kilasntb.com) - Polres Lombok Barat mengungkap kasus pencurian spesialis mobil pick up di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan S alias Din Ta'a (47) asal Kempo Kabupaten Dompu dan M (48) asal Pringgabaya Lombok Timur.
"Keduanya mencuri tiga mobil pick up dan berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat di Dompu setelah koordinasi dengan Polres Dompu," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi saat pers rilis Operasi Pekat, Jumat (31/03/2023).
Dikatakannya, para pelaku diamankan beserta satu mobil pick up curiannya. Sementara dua mobil pick up lainnya ditemukan di Lombok Timur.
Kasus pencurian spesialis mobil pick up ini terungkap setelah seorang pemilik mobil pick up, Mukhsin Efendi (45) melapor polisi lantaran mobil pick up miliknya yang tengah parkir di halaman rumahnya di Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat raib pada pukul 04.00 WITA, Senin (27/02/2023)
"Istri saya mendengar suara mobil dan segera membangunkan saya. Sempat saya kejar menggunakan sepeda motor tapi mobil sudah melaju kencang. Jadi saya langsung melapor ke Polsek Labuapi," kata Muksin pada media ini.
![]() |
Kapolres Lombok Barat saat menyerahkan kendaraan curian kepada pemilik kendaraan, Muksin Efendi |
Ia mengaku mobilnya aman karena sudah tiga tahun selalu parkir di halaman rumah, namun hari itu apes.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Made Dharma Yulia Putra mengatakan pelaku pencuri mobil pick up tersebut melakukan aksinya dengan merusak kunci mobil dan menghidupkan mobil korban.
"Mobil milik korban dimodifikasi dan nomor platnya diganti dengan plat palsu oleh pelaku," katanya.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kini korban pencurian mobil pick up, Muksin Efendi sudah mendapatkan kembali mobil miliknya.
Kapolres Lombok Barat berpesan, bagi siapapun yang merasa kehilangan mobil pick up, dipersilahkan datang langsung ke Polres Lombok Barat dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. (Fie)