![]() |
Salah satu kurir 9,5 kg ganja asal Aceh S (38) diintrogasi Kapolda NTB |
"Dari 21 kasus, total barang bukti yang disita yakni sabu seberat 1,6 kilogram ganja yang diasumsikan jika 1 gram sabu digunakan untuk 4 orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 6.516 orang/jiwa dalam peredaran Narkotika dengan nilai kerugian Rp 2.2 miliyar Sementara barang bukti 9.8 kilogram ganja, jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan untuk 1 orang, sebanyak 9.891 orang/jiwa yang bisa diselamatkan dengan total kerugian Rp 110 juta," beber Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers, Rabu (05/04/2023) di Polda NTB.
![]() |
Konferensi pers 23 Kasus Narkoba yang diungkap Polda NTB |
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan dari 21 kasus, ada 10 kasus yang menonjol karena barang bukti lebih besar dan penyelidikannya membutuhkan kecermatan.Salah satunya, ditangkapnya seorang ibu rumah tanggal berinisial S (38) asal Desa Gampong Pulo Bate Kelurahan Pulo Bate Kecamatan Gelumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, pada Minggu (02/04/2023) pukul 17.00 WITA.
Ibu empat anak ini diamankan di depan Alfamart yang berada di wilayah Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat lantaran membawa 2 jerigen kecap asin yang masing-masing di dalamnya terdapat bungkusan plastik besar berisi narkoba jenis Ganja.
"Ia membawa Ganja dari Aceh dan datang ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Setelah 2 jerigen diperiksa, ditemukan narkoba jenis ganja berbungkus plastik dengan berat sekitar 9,5 kilogram," kata Deddy.Pengakuan S, terpaksa menjadi kurir ganja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika Ganja tersebut sampai ke tujuan.
Pelaku akan diganjar Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati. (Fie)