Miliki 40,62 gram Sabu, Seorang Pria di Bima Ditangkap Polisi

Terduga pelaku RL dan barang bukti (Gambar/humas)

Bima (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima membekuk seorang pria berinisial RF (25) asal Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima lantaran memiliki 40,62 gram narkotika jenis sabu, pada Jumat (25/08/2023).

Kapolres Bima, AKBP Hariyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Sukardin mengatakan diamankan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

"Terduga pelaku ditangkap di Dusun Tegal Sari Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar pukul 16.30 wita," ungkapnya.

Dalam penggeledahan terduga pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa bungkusan klip besar berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu seberat 40,62 gram.

"Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut." tandasnya. (v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama