![]() |
Konferensi pers Polresta Mataram |
Mataram (Kilasntb.com) - Polresta Mataram tercatat telah menyelesaikan 50 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) yang diungkap oleh Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram secara Restorative Justice selama bulan Agustus 2023.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penyelesaian kasus secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mustofa menyebut, selama bulan Agustus jajarannya berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 98 kasus.
"Di antaranya 48 kasus berlanjut ke proses penyidikan karena dilihat dari modus operandi serta status pelaku yang sangat meresahkan masyarakat dan atau pelaku yang merupakan residivis, sisanya 50 kasus diselesaikan secara RJ," ucapnya dalam konferensi pers, pada Kamis (31/08/2023).
![]() |
Pengembalian barang bukti ungkap kasus 3C yang dilakukan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama |
Dikatakannya, Polresta Mataram sudah mengembalikan barang bukti hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran Polresta Mataram dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak Februari hingga bulan Agustus 2023 dengan total kegiatan pengembalian barang bukti kepada pemiliknya sebanyak 5 kali dengan jumlah barang yang dikembalikan sebanyak 186 barang.
"Bulan Agustus ini, ada 50 barang bukti yang dikembalikan dengan rincian 7 kendaraan R2, 5 kendaraan R4, 36 Handphone, satu mesin air, dan satu televisi," ucapnya. (v)