![]() |
Terduga pelaku pencuri telepon genggam, AD |
Kota Bima (Kilasntb.com) - Seorang warga Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima berinisial AD ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, pada Rabu (30/08/2023) lantaran diduga mencuri telpon genggam.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Reskrim Iptu Punguan Hutahaean mengatakan, kejahatan yang dilakukan AD terungkap setelah ditangkapnya tiga orang penadah bersama dua barang bukti dua telpon genggam.
"Dari keterangan ketiga terduga penadah tersebut, semuanya mengarah ke AD," sebut Punguan saat dikonfirmasi, pada Kamis (31/08/2028).
Polisi pun segera meluncur ke rumah terduga pelaku di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. Saat digeledah, polisi menemukan dua unit telepon genggam dari celana AD. Ia pun diminta polisi untuk membuka pola akses telepon genggam tersebut, namun AD tidak bisa mengakses kedua telepon genggam yang dicurinya.
"Dari situ, dicurigai bahwa telepon genggam yang dipegang AD adalah hasil curian. Setelah dicocokkan dengan IMEI atas dua laporan kehilangan, ternyata ciri-cirinya sama," ungkapnya.
Munurut pengakuan AD yang merupakan residivis kasus yang sama ini, ia menjalankan aksi kejahatannya seorang diri.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tandanya. (v)
Tags
Hukrim