![]() |
Konferensi pers Polresra Mataram (Gambar/humas) |
Mataram (Kilasntb.com) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dipesan secara Online dari Negara Perancis. Polisi menangkap tiga terduga pelaku.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni dua mahasiswa berinisial RS (22) dan R (24), keduanya diketahui dari Cakranegara, dan A (24) warga Ampenan. Sedang barang bukti yang diamankan 23,046 gram jenis Ganja, telepon genggam beserta sejumlah uang tunai.
“Kami apresiasi informasi yang disampaikan Bea Cukai atas dugaan tindak Pidana peredaran Narkotika yang terjadi di Kota Mataram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa S.IK., MH., dalam konferensi pers, Senin (04/12/2023).
Sementara itu Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard P, mengatakan bahwa awal mula pihak nya mendapat informasi dari Bea Cukai yang berada di Bali soal adanya paket Narkotika dari Prancis tujuan Mataram.
“Setelah memperoleh kejelasan diketahui pemesan dan penerima barang yang dipesan secara online tersebut kami melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya bersama tim dari Bea Cukai Mataram melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui identitas pemesan Barang Online yang diduga berisikan Narkotika.
Ketiga terduga pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Polisi mengamankan RS selaku pemesan barang di sebuah rumah di Cakranegara, kemudian disusul R dan A. Ketiganya dibawa ke Mapolresta Mataram beserta Barang Bukti guna menjalani proses hukum.
"Peran dari masing-masing terduga masih sedang didalami," ucapnya.
Atas tindakannya, para terduga diancam Pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.
“Hukumannya dari rehabilitasi sampai ke penjara 7 tahun sesuai peran para terduga,” pungkasnya. (Fie)