![]() |
Tiga terduga pelaku dan barang bukti (foto/humas) |
Mataram (Kilasntb.com) - Diduga dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba, sebuah rumah di wilayah Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram digerebek polisi. Lima orang dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,46 gram berhasil diamankan, pada Minggu (24/03/2024).
“Benar kami melakukan penggerebekan dan kami mengamankan IMH (42), IKBK (34), INB (17), IKPJ (34) dan SNKN (43),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., di ruang kerjanya, Senin (25/03/2024).
Dari 5 orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 3 diantaranya yaitu IMH dan IKBK adalah kakak beradik, serta INB diduga kuat sebagai jaringan pengedar.
Sementara IKPJ dan SNKN masih berstatus saksi karena keduanya datang ke TKP hendak membeli Sabu, namun belum sempat bertransaksi, karena terduga penjualnya sudah diamankan petugas terlebih dulu. Jadi yang dua ini datang saat petugas sedang melakukan penggeledahan.
"Keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari kedua kakak beradik (IMH dan IKBK) diduga pemilik barang, sementara INB diduga sebagai tukang antar barang (kurir) bila ada yang memesan," terang Gusti.
Dikatakan, ketiga terduga pengedar tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku termasuk salah satu diantaranya ada yang masih di bawah umur, maka akan ditangani sesuai aturan yang berlaku tentang anak yang berkonflik dengan hukum, sementara dua orang yang masih berstatus saksi tersebut masih di dalami perannya sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan Narkoba ini.
Selain ditemukan barang bukti sabu, juga diamankan beberapa barang lain seperti timbangan elektrik, pipet plastik, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, klip kosong serta telpon genggam.
“Para terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)