Bongkar Dugaan Perselingkuhan Istri Pimred Media Online Eks Gubernur NTB Jadi Saksi

Mantan Gubernur NTB Dr. H. Zulkiflimansyah (foto/Kilas NTB)

Mataram (Kilasntb.com) - Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik yang dilaporkan eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Zulkiflimansyah dengan terdakwa pimpinan redaksi salah satu media online, Junaidi alias Joni akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/04/2024).

Sidang yang dimulai pada pukul 12.05 WITA menghadirkan eks Gubernur yang biasa disapa Bang Zul sebagai saksi pertama sidang. Dalam kasus ini, Joni memposting perkataan soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Bang Zul dengan istri sah Joni, sebelum Joni menjatuhkan talak di salah satu laman media sosial. 

Sidang perdana ini menghadirkan saksi yang juga pelapor eks Gubernur NTB, Zulkiflimansyah. Serta dua saksi lain yang memberi kesaksian atas postingan terdakwa.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Bang Zul mengaku dirinya tidak pernah mengenal apalagi bertemu secara pribadi. Ia juga mengatakan tidak pernah memiliki nomor kontak dari mantan istri Joni tersebut.

"Jangankan selingkuh, kenal saja tidak," ucapnya dengan tegas di depan majelis hakim.

Sidang pertama (foto/Kilas NTB)

Saat ditanya mengenai rumor yang mengaitkan adanya kepentingan-kepentingan politik terutama jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di balik kasus ini, Bang Zul hanya menanggapi santai. "Gak tahu saya, teman-temanlah yang lebih faham," ucapnya.

Sementara itu, Joni ditemui seusai persidangan, dirinya mengatakan jalinan asmara eks Gubernur NTB dengan istrinya sudah berlangsung selama 4 tahun setelah peristiwa gempa tahun 2018 lalu. Ia kekeh menuduh istrinya telah berselingkuh dengan eks Gubernur NTB tersebut berdasarkan nalurinya sebagai seorang suami. "Ini batin saya, sulit saya jelaskan secara logika," katanya.

Namun sayangnya ia tidak memiliki bukti kuat berupa chat, foto, ataupun video terkait perselingkuhan eks Gubernur NTB itu dengan istrinya. "Tidak, saya tidak punya bukti itu," ucap Joni.

Terdakwa Joni Junaidi diseret ke pengadilan oleh eks Gubernur NTB setelah postingan yang diduga mencemarkan nama baik mantan gubernur NTB itu. 

Jaksa penuntut umum mendakwa Joni, atas pelanggaran Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 2 Mei mendatang. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama