Bejat, Penjual Gorengan di Cakranegara Gauli Anak Tiri Selama 8 Tahun

Pelaku pencabulan OS (45) saat diintrogasi Unit PPA Polresta Mataram (Foto/Humas)

Mataram (Kilasntb.com) -  Seorang penjual gorengan di Cakranegara, Kota Mataram berinisial OS (45) tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah. Parahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban tahun 2016, ketika korban masih kelas 3 SD.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan OS diamankan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 Wita di rumahnya tanpa ada perlawanan.

"Kasus ini dilaporkan oleh pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban, pada tanggal 6 Juni 2024," ucapnya, pada Jum'at (07/06/2024).

Aksi bejat penjual gorengan ini terungkap berawal pada  hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita, saat itu korban tidur dengan posisi miring. Tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri, akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke LPA Kota Mataram, selanjutnya dari LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram," pungkasnya.

Unit PPA yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian melakukan visum et revertum di Rumah Sakit  Bhayangkara. 

"Hasil visum et revertum menyatakan ada luka robek lama selaput dara, luka hampir seluruh arah jarum jam, luka sampai dasar di arah jam 6 dan 12, negatif," ungkap Yogi.

Menurut pengakuan korban, kata Yogi, kejadian tersebut berawal pada tahun 2016 korban saat itu masih kelas 3 SD dan ibunya menjadi TKW di luar negeri. Korban yang saat itu tinggal bersama pelaku dan kedua adiknya yang masih kecil.

"Kejadian pertama kalinya korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai," bebernya.

Korban sendiri  tidak mengetahui bagaimana cara pelaku melakukan aksinya, namun saat korban terbangun, ia sudah berada di lantai dengan kondisi baju tersingkap ke atas dan hanya menggunakan celana dalam saja.

"Korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya terutama pada saat berjalan, dan kejadian tersebut dilakukan hampir setiap malam," ungkapnya 

Tidak hanya sekali pelaku melancarkan aksinya, bahkan ketika korban hendak berteriak  langsung pelaku mengatakan “jangan teriak” sambil  mencubit paha korban sehingga korban tidak berani berteriak lagi. Bahkan pelaku ini tetap melancarkan aksi bejatnya pada tahun 2018 walaupun ibu korban pulang dari luar negeri.

"Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan   pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," tandasnya. (Fi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama