(Foto/ilustrasi) |
Lombok Tengah (Kilasntb.com) - Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah amankan seorang pria berinisial S (44) warga Kecamatan Kopang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami mengamankan terduga pelaku di rumahnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan terduga pelaku,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun di Praya, Jumat (21/6).
Luk Luk mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
“Saat ini korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6) dimana modus terduga pelaku mengajak korban untuk melihat kolam ikan, akan tetapi korban dibawa ke salah satu gang yang sepi kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut sambil menangis kepada neneknya .
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red)