Oknum Polisi Cabuli Putri Kandung Akan Dipecat Setelah Putusan Ingkrah

Ilustrasi korban (foto/Kilas NTB)

Mataram (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah menetapkan tersangka dan menahan oknum Polisi yang dituduh telah mencabuli putri kandungnya. Namun saat ini, tersangka yang bertugas di Pulau Sumbawa tersebut belum dipecat.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan ketika kasus yang menjerat tersangka sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. 

"Untuk arah pemecatannya itu nunggu pidana umumnya (dugaan pencabulan).  Masih diperiksa," ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Jumat (7/6). 

Pemecatan tidak bisa langsung dilakukan. Polda NTB harus menunggu pidana dugaan pencabulan tersebut harus inkrah dan tersangka dinyatakan bersalah. 

"Setelah menjalani hukuman, lanjut sidang kode etik. Jadi, tidak serta merta langsung dipecat," katanya. 

Menyinggung soal pemberhentian sementara, Rio menegaskan tidak ada istilah pemberhentian sementara. Yang jelas, tersangka harus taat pada pemeriksaan sampai menjalani hukuman. 

"Hukuman yang dijatuhkan dengan hukuman yang pasti, baru dilaksanakan sidang kode etik," sebutnya. 

Tersangka saat ditahan di ruang tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Mengenai identitas tersangka dan kronologis pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur, belum diketahui pasti karena belum mendapatkan informasi lebih lanjut. 

"Saya baru tahu kejadian ini," timpalnya. 

Adanya oknum Polisi yang tengah diproses hukum lantaran kasus pencabulan terhadap anak kandung ini, sebelumnya dibenarkan Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah. 

Penyidik menetapkan oknum Polisi yang tidak disebutkan identitasnya itu sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban. Namun demikian, Feri enggan bicara banyak terkait persoalan ini. Dengan alasan menjaga identitas korban. 

"Intinya masih proses, sedang pemberkasan," ungkap Feri di ruang kerjanya kemarin (6/6).

Tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilapisi dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

"Kita kenakan yang terberat, kita nggak suka dengan model anggota yang seperti ini. Kita akan proses," tegasnya. (Cd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama