Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Lombok Tengah Fraksi PKB, Presidium ITK NTB: Sejauh Mana?


Ketua Presidium Itegritas Transpormasi Kebijakan NTB (ITK) Achmad Sahib (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) - Ketua Presidium Itegritas Transpormasi Kebijakan NTB (ITK) Achmad Sahib mempertanyakan progres penanganan kasus yang dilaporkan Nurdji pada tanggal 16 Juni 2024 kepada Ditreskrimum Polda NTB terkait aduan dugaan pemalsuan ijazah paket C yang diduga dilakukan oleh teradu inisial UT salah satu anggota DPRD Loteng periode 2019-2024 sekaligus anggota DPRD Loteng terpilih periode 2024-2029 dari PKB.

Sahib mempertanyakan sejauh mana progres penanganan dikarenakan sudah hampir dua bulan lebih sejak laporan tersebut diterima Polda NTB masih belum ada ekspos.

"Hal ini dapat dikatakan cukup penting Untuk menjawab berbagai asumsi publik, maka semestinya Polda NTB mengekspos kasus ini ke publik, apakah layak naik ke penyidikan atau masih penyelidikan," ujarnya.

Menyikapi berbagai tanggapan yang muncul dipermukaan, lembaganya saat ini melihat fenomena wakil rakyat yang ada di DPRD khususnya Kabupaten Lombok Tengah sangat miris dan ironis ketika banyak muncul adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan ijazah.

"Ini bisa menjadi atensi lembaga kami dan akan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membeberkan fakta yang sebenarnya secara terbuka, sehingga reaksi masyarakat dapat diredam," tegasnya.

Ia berharap pihak Kepolisian bersikap lebih fair sehingga tidak muncul anggapan ada main mata kepada siapapun baik terlapor maupun pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat (foto/istimewa)

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan kasus ini sedang ditangani Polres Lombok Tengah. Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan Bareskrim.

"Kemarin kita juga sudah cek ke Lombok Tengah untuk pengusulan surat ke Bareskrim dan surat ahli di luar NTB," katanya setelah acara Deklarasi Pilkada Pemilu di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (21/08/2024).

Syarif juga menambahkan, saat ini penyidik sedang menelusuri siapa yang mengeluarkan ijasah palsu tersebut. Sementara soal penetapan tersangka, kata Syarif, masih ditunda sampai pelantikan nanti.

"Untuk status penetapan tersangka kami tunda. Tapi kasusnya tetap jalan, bukan kami tunda kasusnya," tegas Syarif.

Dewan Lombok Tengah fraksi PKB itu, kata  Syarif, menggunakan ijazah tersebut saat mendaftar sebagai calon legislatif. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya keterangan ahli.

"Apakah ada pemalsuan atau tidak, itu ke pendapat penyidik secara formil dan materil, kemungkinan ada. Tetapi, ini adalah domainnya pada saat digunakan untuk Pilkada, perlu kita antisipasi ahli-ahli yang menyatakan masuk mana? Apakah masuk undang-undang Pilkada, atau Pidana Umum KUHP atau seleksialis lainnya," bebernya.

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini, penyidik sendiri mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama