BBPOM Mataram Temukan 2.732 Kemasan Obat Tanpa Izin Edar atau Mengandung Bahan Kimia

Hasil sitaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) 

Mataram (Kilasntb.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyasar depot atau kios jamu, toko herbal, obat dan distributor suplemen kesehatan serta sarana lain yang mendistribusikan obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Sebanyak 9 dari 40 sarana distribusi Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

"Sisanya 31 atau 78 persen dari sarana tersebut telah Memenuhi Ketentuan (MK)," kata Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa S. dalam kegiatan Ngobrol Santai, Kamis (19/08/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan pada periode Minggu ketiga sampai keempat pada bulan Agustus 2024 ini pun mendapat total temuan produk tanpa ijin edar atau mengandung bahan kimia obat sejumlah 70 item atau 2.732 kemasan. "Total nilai ekonominya yakni sebesar Rp 400.681.600,-," sebut Yosef.

Terhadap produk yang ditemukan, kata Yosef, akan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas pemeriksa. Pemilik sarana diberikan sanksi administratif dan membuat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

"Apabila masih melanggar, makan akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Yosef.

Sementara itu, 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, satu sarana akan ditindaklanjuti secara Pro Justicia yakni, penindakan terhadap rumah pemilik sarana berinisial S (58) di Gunungsari, Lombok Barat. Dimana dalam penindakan itu, BBPOM bersama Korwas PPNS Polda NTB menemukan 1666 kemasan obat Tanpa Ijin Edar (TIE) dengan nilai taksiran Rp 369.638.600,-. 

Dari keterangan S, obat-obatan ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Surabaya dan rencananya akan dijual di wilayah Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, S pun telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini proses hukum masih berlangsung," pungkasnya. (Fd)






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama