Tersangka IWAS alias Agus saat melakukan reka adegan (foto/istimewa) |
Mataram (Kilasntb.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang melibatkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus (22) di Kota Mataram, Rabu (10/12/2024).
Proses reka adegan dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) mulai pada pukul 09.00 WITA. Di lokasi pertama Taman Udayana. Tampak tersangka Agus didampingi ibu dan kuasa hukumnya.
Proses rekonstruksi ini diawasi langsung Tim Kompolnas RI, dan disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, dan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Dalam adegan di lokasi pertama, tersangka Agus yang diketahui masih berstatus mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Seni dan Budaya di salah satu kampus di Mataram, memperagakan sejumlah adegan saat pertama kali bertemu korban.
Proses rekonstruksi selanjutnya di lokasi kedua yakni di salah satu homestay di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Di lokasi kedua, Agus memperagakan saat dirinya masuk ke kamar nomor 6 di homestay tersebut dengan dibonceng korban, hingga masuk ke kamar.
Dalam adegan ini, polisi menghadirkan salah satu saksi dari pihak home stay tersebut. Rekonstruksi terakhir dilaksanakan di jalan samping Masjid Raya Hubbul Wathan-Islamic Center. Di lokasi ini, Polda NTB menghadirkan dua saksi.
Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, semula ada 28 adegan yang diskenariokan di tiga TKP yang tertuang dalam BAP.
Namun di lapangan mengalami perkembangan perbuatan tersangka sehingga menjadi 49 adegan. Salah satunya di ruang kamar home stay.
"Seperti di dalam kamar homestay itu, ada dua versi. Versi dari tersangka bahwa korban yang aktif dari membuka pintu, sampai membuka pakaian. Tapi versi korban, yang aktif adalah tersangka," beber Syarif Hidayat.
Ia mengaku tetap fokus terhadap proses pemberkasan penyidikan kasus Agus Disabilitas dan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun tersangka. Hingga saat ini pun, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pelecehan tersebut.
"Untuk perpanjangan masa penahanan 40 hari ke depan terkait dengan tahanan rumah, nanti ada penilaian. Karena ini masih ditangani penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka IWAS alias Agus Disabilitas, Ainuddin, menilai, dari 49 adegan rekonstruksi yang digelar Polda NTB memperjelas bahwa keterangan antara pelapor dan kliennya bersebrangan. Sehingga mendekati unsur suka sama suka.
"Argumennya suka sama suka, tidak ada paksaan. Cuman ada kejadian (Agus Disabilitas) minta uang penggantian Rp 50 ribu, kemudian tidak diberikan itulah yang jadi penyebab. Tapi kejadian itu sudah terjadi," ulasnya.
Ia pun memberikan apresiasi terhadap Polda NTB yang telah mengakomodir tersangka Agus selaku pria penyandang disabilitas. "Selebihnya kami akan melakukan pembelaan sesuai persepsi dan analisa kami di pengadilan," ujarnya. (Sf)