![]() |
Tempat hiburan FD Entertaiment dan bukti pembayaran IMB oleh Sutiman melalui rekening sumber Taufik Hidayat (foto/Kilas NTB) |
Mataram (Kilasntb.com) - Dugaan soal tempat hiburan malam FD Entertainment di Jalan Gora 2, Kelurahan Selagas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram yang tidak mengantongi izin, dibantah Sutiman, Jumat (09/05/2025) malam.
Pria asal Lombok Timur ini menilai bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Mataram, meninjau kepemilikan izin usaha hiburan malam FD Entertainmen hanya dalam satu bulan terakhir.
Padahal izin usaha tempat hiburan tersebut terbit sejak 2022 lalu. Ini dibuktikan dengan lampiran Izin Usaha Berbasis Resiko, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama adik kandungnya, Evi Suriyati. Tempat ini akan dibuka dan beroperasi secara resmi, mulai Sabtu pekan ini.
"Kalau masalah izin, kami lengkap. Tidak hanya IMB, seperti yang disebut sejumlah media massa. Itu tidak benar, sampai-sampai ancam mau ditutup. Coba diklarifikasi dulu supaya saya tunjukan ini loh izin usahanya," kesalnya.
Sebaliknya ia menyesalkan sikap Sinta Novita Rusadi dengan suaminya yang diketahui seorang aparat polisi bertugas di Mataram, dengan sengaja mengait-ngaitkan dirinya seakan memotong jalur usaha milik orang lain. Karena faktanya, pihak Sinta yang mengajak langsung untuk berkongsi membangun usaha tempat hiburan malam.
![]() |
(Foto/Kilas NTB) |
Ia menyetujui ajakan tersebut, disebabkan Sinta masih keponakannya sendiri, dengan dalih bagi keuntungan 50-50. Namun dalam perjalanannya, ia banyak mengalami kerugian disebabkan ulah Sinta yang ternyata tidak mengeluarkan modal. Hanya uang muka sewa lahan.
"Mereka (Sinta,red) bilang sudah mengeluarkan modal Rp. 200 juta untuk sewa lahan tapi wujudnya tidak ada. Bahkan untuk mengurus IMB, itu dari modal saya sendiri. Buktinya transfer jelas tuh ada Rp. 23 Juta lebih," beber Sutiman blak-blakan, sambil menunjukan bukti transfer.
Sebelumnya, ia sempat diminta agar izin usaha hiburannya tersebut diatasnamakan Sinta, ia menolak dan memberikan izin usaha tersebut untuk dikelola adik kandungnya Evi Suriyati. Sebab, modal IMB sampai bangunan selesai dibangun.
Sekaligus perlengkapan fasilitas, sarana, dan prasarana tempat hiburan malam tersebut, seluruhnya dari uang pribadinya. Total keseluruhan biaya yang telah dihabiskan Sutiman mencapai sekitar Rp. 5 miliar.
"Pengacaranya sempat datang menawarkan damai secara kekeluargaan. Saya bilang, kalau saya tetap mau baik, malah saya mau belikan dia dan suaminya sapi masing-masing satu ekor. Tapi waktu itu janjinya mau ganti semua uang saya. Nyatanya sampai sekarang tidak ada," timpalnya.
Ia menilai apa yang dilakukan Sinta sampai memampang namanya ke media massa, dilatarbelakangi sakit hati karena tidak mampu menguasai usaha tersebut. Dengan diangkatnya permasalahan ini ke publik tanpa ada klarifikasi, membuat nama baiknya tercemar.
"Inikan dilatarbelakangi sakit hati, saya menolak izin usaha atas nama dia, sehingga dia berupaya supaya usaha ini tidak jalan. Sampai manapun saya ladeni, mau sampai meja hijaupun, tetap saya akan buat perhitungan," tandasnya. (Tim)