Kantongi Izin Usaha, FD Entertainment Dipersilahkan Lanjutkan Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amirudin (foto/istimewa)

Mataram (Kilasntb.com) - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amirudin akhirnya mempersilahkan FD Entertainment menjalankan usahanya. 

Hal ini disampaikan sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB) milik FD Entertainment yang diterbitkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 23 November 2022.

“Saya sudah lihat standar usaha dan NIBnya, dia punya izin karaoke, restaurant, sama apa satu lagi ya, lupa saya. Pokoknya ada tiga izin yang sudah dia punya. Jangan disalah gunakan, silahkan dilanjutkan berusahanya,” kata Amirudin saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu (10/5).

Sementara itu, Kuasa Hukum FD Entertainment, Sudirman menyatakan bahwa perizinan FD Entertainment atas nama Evi Suriyati, yakni adik kandung Sutiman, Kepala Desa Pringgabaya, sesuai dengan apa yang tertera pada NIB yang terbit pada 23 November 2022.

“Jadi ownernya ini Evi Suriyati bukan Sutiman, sudah jelas kode usahanya, ijin karaoke dan sebagainya. Jadi semua sudah ada,” jelasnya.

Sudirman juga menunjukkan surat keterangan usaha (SKU) yang terbit dari Lembaga Kemasyarakatan Jangkuk pada 21 April 2025. “Kali ini klien kami berurusan juga sampai dengan tingkat pemerintah desa,” tandasnya. (Tim)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama