![]() |
| Pelimpahan lima tersangka kasus pembunujan berencana Brigadir Esco Faska Rely ke Kejaksaan Negeri Mataram (Dok. Tony Lombok Post) |
Lombok Barat (Kilasntb.com) -- Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco Faska Rely memasuki fase penuntutan. Kepolisian Resor Lombok Barat melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, di Kantor Kejari Mataram. Dengan langkah tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke meja persidangan.
Lima tersangka yang diserahkan terdiri atas RS sebagai tersangka utama, serta empat tersangka lain berinisial SA, NU, PA, dan DA. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Brigadir EFR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur hukum.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga petunjuk di lapangan. Kepolisian juga menyampaikan pemberitahuan administratif kepada keluarga para tersangka sebagai bagian dari prosedur hukum.
Selama proses pelimpahan, situasi di Kantor Kejari Mataram berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan ketat Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Barat.
“Penyidikan telah kami tuntaskan. Kini saatnya jaksa dan pengadilan membuktikan dugaan tindak pidana ini melalui proses persidangan,” kata Lalu Eka.
Dengan dinyatakannya berkas P-21, perkara pembunuhan Brigadir EFR tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan. (Fd)
