![]() |
| (Dok. Ilistrasi) |
Mataram (Kilasntb.com) — Ruang yang semestinya menjadi tempat menimba ilmu justru berubah menjadi ruang gelap. Seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berinisial AJN, kini resmi menyandang status tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penetapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat setelah laporan diterima pada 29 Januari 2026. Pada 18 Februari 2026, penyidik menangkap dan langsung menahan AJN.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan perkara ini ditangani tanpa kompromi. “Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengungkap modus yang digunakan tersangka adalah, membungkus dugaan pelecehan dengan dalih kesurupan dan ritual “pembersihan rahim”. Dua santriwati diduga menjadi korban dalam rentang 2023 hingga November 2025.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” kata Pujawati.
Penyidik menduga perbuatan itu dilakukan berulang. Indikasi korban lain dengan pola serupa masih didalami. Empat saksi atau korban telah diperiksa. Polisi juga menyita dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, serta telepon genggam.
AJN dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Polisi menyatakan telah berkoordinasi dengan jaksa, meminta visum et repertum, melakukan pemeriksaan psikologis korban, serta menggandeng instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Kholid.
Di tengah seragam dan kitab-kitab, dugaan kekerasan itu kini dibawa ke ruang sidang. Polisi membuka pintu bagi korban lain yang berani melapor. Proses hukum, kata mereka, akan berjalan. Publik menunggu, apakah ruang pendidikan benar-benar dibersihkan, bukan oleh ritual, melainkan oleh hukum. (Red)
