3.086 Warga Binaan di NTB Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 1447H

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Anak Agung Gede Krisna saat memberi sambutan dalam Safari Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, Jumat, 13 Maret 2026 (Dok. Lapas Lobar)

Mataram (Kilasntb.com) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat mengusulkan remisi Hari Raya Idulfitri bagi 3.086 warga binaan. Usulan tersebut terdiri dari 3.028 narapidana dan 58 anak binaan yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Anak Agung Gede Krisna, menyampaikan hal itu saat kunjungan Safari Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, Jumat, 13 Maret 2026.

“Untuk remisi Idulfitri yang akan diserahkan pada saat Idulfitri sesuai dengan pengumuman pemerintah nantinya, kami mengusulkan sebanyak 3.028 orang untuk narapidana. Untuk anak binaan sebanyak 58. Sehingga total remisi Idulfitri yang kita usulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 3.086 orang,” kata Krisna.

Ia mengatakan jumlah tersebut berasal dari total penghuni unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat yang mencapai sekitar 4.800 orang.

Menurut Krisna, tingginya jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi menunjukkan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan berjalan.

“Artinya kami bersyukur di Nusa Tenggara Barat dengan tingginya tingkat perolehan remisi membuktikan bahwa program pembinaan yang dilaksanakan oleh teman-teman di lapas dan rutan di seluruh Nusa Tenggara Barat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain remisi Idulfitri, Kanwil juga mengusulkan remisi khusus bagi narapidana yang merayakan Hari Raya Nyepi. Sebanyak 77 narapidana dewasa diusulkan menerima remisi tersebut.

“Dalam rangka bulan suci Ramadan ini, kami di Nusa Tenggara Barat telah mengusulkan remisi Hari Raya Nyepi sebanyak 77 orang narapidana dewasa. Untuk anak binaan tidak ada,” kata Krisna.

Ia menjelaskan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah syarat, di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin, mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Syarat utama dari pemberian remisi adalah tidak melakukan pelanggaran disiplin, mengikuti program pembinaan, dan telah melewati enam bulan minimal, selain juga syarat administrasi lainnya,” ujarnya.

Dalam kunjungan itu, Krisna juga meninjau kegiatan berbuka puasa bersama keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat. Ia menyebut kegiatan tersebut memberi kesempatan bagi warga binaan untuk bertemu keluarga.

“Saya melihat tadi ada saling suap, saling menyuapi, kemudian menggendong anaknya. Itu bahagia sekali,” kata Krisna. (Fd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama