BBPOM Mataram Sita Ribuan Obat dan Ratusan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 52,4 Juta

Ribuan obat ilegal dan ratusan produk kosmetik tanpa izin edar dari sejumlah wilayah di Pulau Lombok sepanjang 2026 yang diamankan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram (Dok. BBPOM Mataram)

Mataram, Kilas NTB – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengamankan ribuan obat ilegal dan ratusan produk kosmetik tanpa izin edar dari sejumlah wilayah di Pulau Lombok sepanjang 2026. Total nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp52,4 juta.

Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan peredaran obat dan kosmetik ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan dan penindakan terus diperketat untuk menekan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

"Dari hasil penindakan tahun 2026, kami mengamankan 1.270 tablet obat ilegal yang terdiri atas alprazolam, tramadol, dan heximer. Temuan ini berasal dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Kota Mataram," kata Yogi dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut dia, nilai ekonomi obat ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp15,1 juta. Obat-obatan tersebut beredar tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

"Peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius karena penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten," ujarnya.

Tak hanya obat, BBPOM juga menemukan 591 produk kosmetik ilegal yang sebagian besar berupa krim malam pemutih tanpa label dan paket kosmetik berbahaya. Produk-produk tersebut ditemukan di wilayah Lombok Timur dan Lombok Barat dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,38 juta.

Yogi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa memastikan legalitas dan keamanannya.

"Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi," katanya.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dari berbagai kasus peredaran obat dan kosmetik ilegal mencapai Rp52.485.000. BBPOM menilai capaian tersebut menunjukkan masih adanya peredaran produk ilegal yang memanfaatkan minimnya kesadaran konsumen terhadap aspek keamanan produk.

Yogi menegaskan pemberantasan produk ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Peran masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai distribusi barang ilegal di lapangan.

"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pengawasan. Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat, suplemen kesehatan, obat bahan alam maupun kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, segera laporkan kepada BBPOM di Mataram agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

BBPOM juga kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah tersebut dinilai menjadi cara paling sederhana untuk melindungi diri dari risiko penggunaan produk ilegal dan berbahaya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama