![]() |
| (Dok. Kilas NTB) |
Mataram, Kilas NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memutihkan tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Kebijakan itu mulai diberlakukan melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak sejak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya tidak lagi diwajibkan membayar tunggakan yang melewati batas lima tahun. Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah relaksasi fiskal yang ditempuh Pemprov NTB untuk mendorong masyarakat kembali aktif membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan pemerintah sengaja memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani sanksi administrasi maupun tunggakan lama.
"Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan," kata Nelly dalam keterangan resmi, Ahad, 14 Juni 2026.
Selain penghapusan denda dan pemutihan tunggakan lama, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB. Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan memperoleh potongan PKB sebesar 50 persen serta pembebasan denda.
Pemerintah berharap kebijakan itu dapat menarik lebih banyak kendaraan yang selama ini terdaftar di luar daerah agar beralih menjadi kendaraan berpelat NTB. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurut Nelly, program keringanan pajak bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan daerah dalam jangka pendek, melainkan membangun kepatuhan pajak yang lebih berkelanjutan.
"Kami berharap kebijakan ini berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus membantu masyarakat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan," ujarnya.
Data Bapenda NTB menunjukkan pajak kendaraan masih menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, pemerintah menilai peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Pemprov NTB menegaskan bahwa dana yang dihimpun dari pajak kendaraan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan denda dan pemutihan tunggakan untuk kembali tertib membayar pajak. Pemerintah menilai semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula ruang fiskal daerah untuk mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. (Red)
