Pemprov NTB Tegaskan Kasus Marina Bay City Bukan Investasi Daerah

(Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram (Kilasntb.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan kasus dugaan kerugian investor dalam proyek Marina Bay City Lombok bukan bagian dari investasi daerah yang berada dalam fasilitasi pemerintah provinsi.

Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya laporan sejumlah investor asing, terutama asal Australia, ke aparat penegak hukum terkait proyek properti dan kawasan wisata tersebut. Para investor mengaku telah menyetor dana untuk pembelian vila dan investasi properti, namun proyek diduga tidak berjalan sesuai komitmen yang ditawarkan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengatakan persoalan yang kini ditangani Polda Bali merupakan sengketa bisnis antarpihak dalam ranah perusahaan.

“Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata Halik dalam keterangan pers, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Halik, pemerintah berharap seluruh fakta terkait pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga dugaan penyimpangan penggunaan dana investor dapat diungkap secara objektif dan transparan.

Ia menegaskan Pemprov NTB tidak pernah terlibat dalam transaksi bisnis maupun penghimpunan dana investor pada proyek Marina Bay City Lombok.

“Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor,” ujarnya.

Karena itu, kata Halik, seluruh persoalan hukum yang muncul menjadi tanggung jawab pihak perusahaan dan investor yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, H. Irnadi Kusuma, mengatakan perusahaan yang terkait proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat sebagai investor yang menjalankan proses investasi melalui mekanisme resmi pemerintah provinsi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB,” kata Irnadi.

Ia menilai penjelasan tersebut penting untuk membedakan persoalan internal perusahaan dengan kondisi iklim investasi NTB secara umum.

Menurut Irnadi, investasi yang masuk melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem pelayanan investasi pemerintah dan memperoleh fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemprov NTB memastikan tetap membuka ruang investasi bagi investor dalam dan luar negeri selama dilakukan secara legal dan transparan.

“NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Halik.

Pemerintah juga menegaskan satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak bisa dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang disebut tetap kondusif dan berkembang. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama