Jubir NTB Bantah Ada Perbedaan Data Temuan BPK: Yang Dibandingkan Beda Objek

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik (Dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, Kilas NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah tudingan adanya perbedaan data terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara Inspektorat NTB dan Juru Bicara Pemprov NTB. Pemprov menilai polemik itu muncul karena publik membandingkan dua penjelasan yang membahas objek berbeda.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan tidak ada perbedaan data sebagaimana berkembang di ruang publik.

"Pernyataan saya menjelaskan tindak lanjut atas temuan yang menjadi objek pemberitaan Siar Post, sedangkan Inspektorat menyampaikan progres penyelesaian seluruh rekomendasi BPK. Karena objek yang dibahas berbeda, tentu tidak tepat jika kemudian disimpulkan terdapat perbedaan data ataupun lemahnya komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB," kata Ahsanul Khalik, Kamis (16/7).

Pernyataan itu sekaligus merespons pemberitaan yang menyebut adanya ketidaksinkronan data antara Inspektorat dan Juru Bicara Pemprov NTB terkait tindak lanjut temuan BPK.

Menurut Aka—sapaan Ahsanul Khalik—penjelasan yang pernah disampaikannya hanya mengulas tindak lanjut temuan BPK atas pengelolaan retribusi daerah di tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap pemberitaan yang secara spesifik mengangkat persoalan itu.

"Karena itu, penjelasan yang kami sampaikan juga fokus pada tindak lanjut atas temuan di tujuh UPTD tersebut. Pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk menggambarkan progres penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Pemerintah Provinsi NTB," ujarnya.

Sementara itu, kata Aka, data yang dipaparkan Inspektur NTB Budi Herman merupakan perkembangan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 yang mencakup seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk badan layanan umum daerah (BLUD).

Aka menilai kesimpulan yang menyebut adanya perbedaan data lahir karena konteks informasi tidak dipahami secara utuh.

"Dalam komunikasi publik, konteks merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fakta. Ketika konteks tidak dipahami secara utuh, sebuah informasi dapat melahirkan persepsi yang berbeda dari substansi yang sebenarnya," katanya.

Untuk meluruskan persepsi tersebut, Aka mengaku memilih menghubungi langsung pengamat politik Dr. Alfisahrin yang pendapatnya dikutip dalam pemberitaan. Langkah itu, menurut dia, merupakan bentuk tabayyun agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Bagi saya, tabayyun merupakan bagian dari etika komunikasi publik. Karena itu saya memilih menghubungi langsung Dr. Alfisahrin agar memahami secara utuh maksud pernyataan beliau, bukan hanya berdasarkan kutipan yang berkembang di media," ujarnya.

Menurut Aka, hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa pandangan Alfisahrin bersifat normatif dan disampaikan secara hati-hati. Ia juga mengklaim mendapat apresiasi atas langkah konfirmasi yang dilakukan.

Pemprov NTB, kata Aka, tetap membuka ruang terhadap kritik publik. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik harus dibangun di atas pemahaman yang utuh terhadap fakta dan konteks persoalan.

"Kritik adalah bagian penting dalam demokrasi. Namun, komunikasi publik yang baik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan informasi dipahami secara utuh. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB akan terus mengedepankan keterbukaan, dialog, dan tabayyun dalam setiap komunikasi publik," katanya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama